Rabu, 14 Desember 2011

RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA BENGKULU TENTANG MUTASI

1. LATAR BELAKANG
photo ilustrasi
            Mutasi adalah pemindahan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan karir yang dilakukan dengan pola mutasi yang sesuai prosedur. Pola mutasi di sini maksudnya adalah sistem pemindahan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Karier yang dilakukan secara terencana dengan memperhatikan persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi. Salah satu tujuan dari mutasi sendiri adalah untuk meningkatkan motivasi kerja dari Pegawai Negeri Sipil agar lebih berprestasi.  Dalam pelaksanaan mutasi harus benar-benar berdasarkan penilaian yang objektif dan didasarkan atas indeks prestasi yang dicapai oleh karyawan mengingat sistem pemberian mutasi dimaksudkan untuk memberikan peluang bagi para Pegawai Negeri Sipil untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya.

Namun fenomena yang terjadi saat ini bertolak belakang dari peraturan yang ada dimana mutasi sendiri didasarkan pada faktor kedekatan hubungan dengan pihak penguasa dan faktor uang sebagai penentu. Pihak yang dekat dengan pemegang keputusan akan lebih mudah untuk mendapatkan jabatan tertentu tanpa melihat indeks prestasi kerjanya selama ini,dan mutasi juga terkadang menjadi sumber pemasukan  bagi oknum-oknum tertentu yang menerima bayaran untuk suatu jabatan atau posisi.

Selain itu sistem mutasi sendiri saat ini dianggap tidak jelas karena pada kenyataannya banyak mutasi yang dilakukan secara tidak jelas, misalnya : ada Pegawai Negeri Sipil yang masih baru menempati suatu posisi tetapi sudah dimutasi,dan ada juga Pegawai Negeri Sipil yang sudah bertahun-tahun menempati posisi tertentu tanpa adanya mutasi walaupun dilihat dari indeks prestasi kerjanya dia layak uintuk mendapatkan suatu posisi yang lebih btinggi dari posisi dia sebelumnya. Dan akibat sistem yang tidak jelas ini terjadi penumpukan pegawai di beberapa instansi.

Maka oleh karena itu perlu dibentuk suatu peraturan daerah dikota Bengkulu yang mengatur tentang Mutasi, hal ini dimaksudkan untuk lebih memperjelas sistem mutasi dan diharapkan menjadi instrument dalam melaksanakan mutasi, sehingga mutasi yang akan dilakukan menjadi jelas dan sesuai prosedur. Dan dengan adanya Peraturan Daerah ini diharapkan tidak ada lagi penempukan pegawai di suatu instansi akibat tidak jelasnya sistem mutasi yang ada selama ini.
             
Dasar hukum untuk membentuk peraturan daerah mengenai mutasi sendiri adalah :
  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok–pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 43 Tahun 1999. 
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
  4.  Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
2. MATERI MUATAN
            Hal-hal yang perlu diatur didalam peraturan daerah mengenai mutasi tersebut adalah :
  1. Indikator prestasi kerja untuk dapat menduduki suatu posisi tertentu
  2. Jangka waktu dilakukannya mutasi 
  3.  Prosedur mutasi
  4. Siapa yang berwenang  untuk menetapkan mutasi pegawai negeri sipil
  5. Persyaratan administarasi dalam proses mutasi.
Categories:

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar Anda Dibutuhkan : Please add :)

    Categories

    Followers